Cara Pendaftaran Domain desa.id

easydes,domain,daftar,cara, 2025-06-10 09:33:03

Pendaftaran domain, desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain, desa.id. Perangkat Desa yang dimaksud yaitu Sekdes, Kasi serta Kaur. Untuk Staff desa tidak bisa.

Domain desa.id dikelola oleh Kominfo, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.

Langkah-langkah Pendaftaran domain desa.id yaitu:

  1. Mendaftar akun di https://layanan.kominfo.go.id/
  2. Membuat email mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  3. Verifikasi akun mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/account/user/verification
  4. Membuat permohonan domain desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  5. Konfirmasi akun domain desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/todo
  6. Mengubah nameserver domain desa.id sesuai dengan hosting yang digunakan.

Berikut ini  syarat pendaftaran email mail.go.id dan domain desa.id secara garis besar :

  • SK Pengangkatan Kades
  • SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa
  • Surat Kuasa kepada Perangkat Desa , untuk melihat contoh suratnya masuk ke link ini: https://download.easystem.co.id/download.php?file=Surat+Kuasa+Domain+Desa.docx
  • Surat Permohonan dari Kades/Sekdes, untuk melihat contoh suratnya masuk ke link ini: https://download.easystem.co.id/download.php?file=Surat+Pendaftaran+Domain+Desa.docx 
  • KTP Perangkat desa yang mendaftar

Demikian, semoga bermanfaat.